(Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Hak Pasien
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tanggung Jawab Pasien dan Keluarga
Mengajukan pertanyaan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi pengambilan keputusan mengenai perawatan kesehatan pasien.
Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan dan riwayat kesehatan termasuk kondisi sekarang, masa lalu penyakit, rawat inap, dan obat-obatan.
Mendiskusikan masalah perawatan kesehatan, kekhawatiran, dan kebutuhan pribadi dengan penyedia layanan kesehatan secara jujur dan untuk menginformasikan kepada penyedia layanan kesehatan tentang setiap perubahan kondisi yang terjadi.
Tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol selama masa perawatan di rumah sakit.
Bekerja sama dengan semua petugas kesehatan yang terlibat dalam perawatan dan berperilaku sopan dan hormat.
Menghormati hak penyedia layanan kesehatan dan bertukar informasi dengan cara yang tidak kasar baik secara fisik maupun lisan saat menerima perawatan.
Mengikuti instruksi perawatan kesehatan atau memberitahu penyedia layanan kesehatan jika tidak dapat atau tidak akan mengikuti rencana perawatan.
Menerima konsekuensi karena menolak perawatan atau tidak mengikuti rencana perawatan.
Menghormati hak semua profesional perawatan kesehatan, karyawan, dan pasien lain.
Menepati semua janji pertemuan yang dijadwalkan untuk memastikan bahwa semua pasien dilayani tepat waktu. Pasien bertanggung jawab untuk memberitahu 24 jam sebelumnya jika ada perubahan jadwal.
Membayar layanan kesehatan yang diterima dan pasien menerima informasi terperinci mengenai tagihan.
Memberitahu penyedia layanan kesehatan terhadap perubahan keputusan mengenai orang yang ditunjuk dalam membuat keputusan perawatan kesehatan.