Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasien

(Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)

Hak Pasien

  • Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  • Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Tanggung Jawab Pasien dan Keluarga

  • Mengajukan pertanyaan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi pengambilan keputusan mengenai perawatan kesehatan pasien.
  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan dan riwayat kesehatan termasuk kondisi sekarang, masa lalu penyakit, rawat inap, dan obat-obatan.
  • Mendiskusikan masalah perawatan kesehatan, kekhawatiran, dan kebutuhan pribadi dengan penyedia layanan kesehatan secara jujur dan untuk menginformasikan kepada penyedia layanan kesehatan tentang setiap perubahan kondisi yang terjadi.
  • Tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol selama masa perawatan di rumah sakit.
  • Bekerja sama dengan semua petugas kesehatan yang terlibat dalam perawatan dan berperilaku sopan dan hormat.
  • Menghormati hak penyedia layanan kesehatan dan bertukar informasi dengan cara yang tidak kasar baik secara fisik maupun lisan saat menerima perawatan.
  • Mengikuti instruksi perawatan kesehatan atau memberitahu penyedia layanan kesehatan jika tidak dapat atau tidak akan mengikuti rencana perawatan.
  • Menerima konsekuensi karena menolak perawatan atau tidak mengikuti rencana perawatan.
  • Menghormati hak semua profesional perawatan kesehatan, karyawan, dan pasien lain.
  • Menepati semua janji pertemuan yang dijadwalkan untuk memastikan bahwa semua pasien dilayani tepat waktu. Pasien bertanggung jawab untuk memberitahu 24 jam sebelumnya jika ada perubahan jadwal.
  • Membayar layanan kesehatan yang diterima dan pasien menerima informasi terperinci mengenai tagihan.
  • Memberitahu penyedia layanan kesehatan terhadap perubahan keputusan mengenai orang yang ditunjuk dalam membuat keputusan perawatan kesehatan.

Butuh informasi lebih lanjut?

Hubungi Halo RKZ: 0819-7989-900