Obat Palsu, Waspada dan Kenali Cirinya

Tata Laksana Infeksi Jamur pada Paru (Fungal Pneumonia)
April 16, 2024
Obat Injeksi yang Digunakan sebagai Inhalasi
June 24, 2024

Obat palsu memberi dampak merugikan, bahkan dapat memperburuk kondisi kesehatan. Kewaspadaan terhadap obat palsu harus ditingkatkan, salah satunya dengan mengenali cirinya.

Obat palsu masih menjadi masalah global yang dihadapi seluruh dunia. Pada tahun 2017, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan hampir 10,5% obat-obatan di seluruh dunia di bawah standar atau palsu. Pemalsuan obat tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap morbiditas dan mortalitas pasien.1

Beberapa faktor penyebab peredaran obat palsu antara lain kemudahan akses jual-beli obat secara online, keuntungan yang besar, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum pembuat dan pengedar obat palsu, serta kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap obat palsu.

Apa yang dimaksud dengan obat palsu?

Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan, cara penggunaan, serta informasi lain yang dicantumkan pada etiket, brosur, dan kemasan obat. 2

Menurut WHO,obat palsu adalah obat yang diberi label yang salah secara sengaja dan palsu mengenai identitas dan/atau sumbernya. Obat palsu termasuk produk yang mengandung bahan yang benar atau salah, tanpa bahan aktif atau dengan bahan aktif kurang atau berlebihan, atau dengan kemasan palsu.1

Obat Ilegal VS Obat Palsu

Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar, sehingga tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Obat palsu termasuk dalam kategori obat ilegal.3

Apa saja jenis obat palsu?

Obat palsu terdiri dari:4

  • Produk tanpa kandungan zat aktif atau hanya berisi bahan tambahan saja.
  • Produk dengan jumlah kandungan zat aktif tidak sesuai persyaratan atau keterangan pada label.
  • Produk dengan kandungan zat aktif berbeda dari keterangan yang tercantum pada label.
  • Produk yang mengandung bahan berbahaya atau kontaminasi mikroba/polutan kimia.
  • Produk yang diproduksi dengan meniru produk milik pihak lain.
  • Produk yang telah melewati masa simpan, tetapi dijual dengan tanggal kedaluwarsa yang diperpanjang.

Bagaimana cara mengenali obat palsu?

Obat palsu dapat diketahui secara pasti melalui pemeriksaan (uji analisis) kandungan obat di laboratorium. Meski demikian, Anda dapat mencermati beberapa ciri obat palsu berikut ini:3,4

  • Kondisi kemasan tidak baik dan tampilan warna atau huruf pada kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
  • Cetakan nomor bets, tanggal kedaluwarsa, atau informasi produsen pada kemasan tidak terbaca dengan jelas.
  • Tidak terdapat nomor izin edar pada kemasan atau mencantumkan nomor izin edar produk lain.
  • Adanya kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan.
  • Nama produsen berbeda atau tidak dikenal.
  • Harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran.
  • Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya (dapat dibandingkan dengan obat sebelumnya untuk obat yang sering dikonsumsi).
  • Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya atau tidak memberikan efek sama sekali.

Apa dampak menggunakan obat palsu?3

  • Penyakit atau kondisi kesehatan tidak membaik karena dosis obat tidak tepat, tidak mengandung zat aktif, atau kandungan zat aktif berbeda.
  • Timbul efek samping yang tidak diinginkan karena penggunaan zat aktif dan bahan tambahan yang tidak tepat.
  • Kondisi tidak membaik atau bahkan bertambah parah hingga menyebabkan kematian.
  • Penggunaan antibiotik palsu dapat menyebabkan resistensi atau kekebalan bakteri penyebab infeksi.
  • Biaya pengobatan menjadi lebih tinggi.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan menurun.

Bagaimana cara menghindari penggunaan obat palsu?3,4

  • Membeli obat hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki izin, seperti apotek atau toko obat berizin.
  • Hindari membeli obat tanpa kemasan asli dari pabrik atau yang dikemas ulang bersama  beberapa obat lainnya (obat oplosan) tanpa identitas yang jelas.
  • Hindari membeli obat secara online, kecuali di sarana Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
  • Membeli obat dengan resep dokter (obat keras) hanya di Apotek atau Rumah Sakit.
  • Waspada harga obat yang terlalu murah atau lebih murah dari harga pasaran.
  • Waspada iklan obat berlebihan, seperti: klaim yang menuliskan “Ampuh”.
  • Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
  • Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, utuh, dan tersegel
  • Baca informasi produk yang tertera pada label
  • Pastikan memiliki izin edar dari Badan POM
  • Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa
  • Bandingkan dengan kemasan obat sebelumnya untuk obat yang sering dikonsumsi.
  • Pastikan kesesuaian nomor izin edar atau nomor registrasi obat yang tercantum pada kemasan obat melalui laman https://cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
  • Konsultasikan kepada dokter bila kondisi kesehatan tidak membaik setelah minum obat.

Peran serta masyarakat untuk menghentikan peredaran obat palsu

Jika menemukan dugaan obat palsu segera lapor ke https://bpom.lapor.go.id/, contact center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia dengan menyiapkan:3  

  • Identitas diri
  • Nama produk
  • Nomor Izin Edar (jika ada)
  • Nomor bets (jika ada)
  • Tanggal pembelian
  • Nama tempat pembelian
  • Alamat tempat pembelian
  • Foto produk

Pustaka:

  1. Pathak, R., et al. 2023. Tackling Counterfeit Drugs: The Challenges and Possibilities, Pharmaceut Medicine 15:1-10. Tersedia dalam https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10184969/
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 tahun 2008 tentang Registrasi Obat.
  3. Infografis Hati-hati Bahaya Obat ilegal/Palsu. 2022. Tersedia dalam Instagram Akun Resmi BPOM RI@bpom_ri.
  4. Balai Besar POM di Serang, 2022, Waspada Obat Palsu, Bagaimana Cara Mengenali Obat Palsu? tersedia dalam https://serang.pom.go.id/berita/waspada-obat-palsu-bagaimana-cara-mengenali-obat-palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *