Peraturan Menteri Kesehatan RI No.04. Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh Informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kuaitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih Dokter dan Dokter Gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanny
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima


PERATURAN KUNJUNGAN PASIEN (BEZOEK)

  1. Pada prinsipnya semua kunjungan diharapkan melalui Pintu Utama Jl Diponegoro, kecuali untuk pasien di Pav Maria 1 dan Maria 2 yang mendapat fasilitas free parking, bisa melalui pintu samping Jl Ciliwung. (syarat dan ketentuan free parking lihat bagian lain)
  2. Ketentuan Waktu Kunjungan
    • Waktu kunjungan pasien dewasa dan anak : Pagi : Pukul 09.30 – 11.00 WIB. Sore : Pukul 16.30 – 18.30 WIB.
    • Waktu kunjungan Ruang Bayi/ RB Pagi: tidak ada waktu kunjung Sore : Pukul 16.30 – 17.00 WIB.
    • Waktu kunjungan NICU Pagi : Pukul 09.30 – 11.00 WIB. Sore : Pukul 16.30 – 17.30 WIB
    • Pengunjung pasien yang dirawat di ICU tidak diperkenankan masuk ke ruang ICU, disediakan ruang kunjungan dengan pembatas jendela kaca, kesempatan masuk ke ICU bertemu pasien hanya diberikan kepada keluarga dan akan dilakukan pengaturan secara bergantian oleh perawat ICU. Izin berkunjung diluar waktu kunjungan diberikan hanya pada keadaan tertentu atau alasan khusus dengan ketentuan pengunjung meminta izin kepada staf Customer Relation dengan menyebutkan alasan khususnya. Demi kenyamanan pasien dan ketertiban di ruang perawatan maka petugas akan mengatur jumlah pengunjung yang boleh masuk serta alokasi waktu berkunjungnya, sesuai dengan kondisi pasien saat itu dan situasi di ruang perawatan.
    • Diluar jam berkunjung, Anak-Anak usia 5 tahun atau kurang, sebaiknya tidak memasuki ruang perawatan, dengan pertimbangan untuk kenyamanan istirahat pasien dan menghindari kemungkinan tertular penyakit.


PERATURAN BAGI PENJAGA PASIEN

  1. Penjaga pasien wajib selalu mengenakan KARTU IJIN JAGA selama berada di area rumah sakit dan dikembalikan ke petugas perawatan ketika sementara waktu meninggalkan rumah sakit atau ketika proses perawatan selesai
  2. Demi menjaga kenyamanan dan privasi pasien maka :
    • Satu pasien dijaga oleh 1 (satu) penjaga, kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dijaga lebih dari 1 (satu) orang.
    • Pasien wanita yang dirawat lebih dari 1 (satu) orang dalam satu kamar, harus dijaga oleh penjaga wanita.
    • Pasien anak di kamar 103,111,112,115 harus dijaga oleh penjaga wanita.
    • Kamar mandi di ruang perawatan khusus untuk pasien, tidak diperkenankan untuk mencuci baju. Penunggu/ penjaga pasien tidak diperkenankan menggunakan kamar mandi pasien.
  3. Pasien perawatan intensif (NICU) dijaga oleh satu orang penjaga dan hanya boleh dijaga di ruang tunggu yang telah disediakan.
  4. Ruang Bayi/ RB TIDAK di ijinkan di jaga, kecuali pada kondisi tertentu atas permintaan dari petugas ruang perawatan. Untuk hal ini akan diberi kartu ijin jaga dan hanya berjaga di ruang tunggu yang telah disediakan.
  5. Bagi penjaga di Ruang Dewasa kelas Super-VIP sd VIP-B dan di Ruang Anak kelas Utama A - VIP, disediakan makan 3 kali sehari dan berlaku untuk 1 orang.
  6. Tempat tidur di kamar perawatan disediakan khusus untuk pasien, penjaga pasien disediakan kursi, mohon tidak duduk/ tidur di tempat tidur pasien maupun di lantai.
  7. Pergantian penjaga di luar jam kunjung dilakukan dengan menunjukkan Kartu Ijin Jaga dan di informasikan kepada petugas sekuriti pintu Jl Diponegoro saat proses pergantian.


BARANG MILIK PASIEN, KELUARGA DAN PENGUNJUNG

  1. Dianjurkan TIDAK memakai perhiasan, membawa barang-barang berharga, maupun menyimpan uang dalam jumlah besar di kamar perawatan. Jika pasien memakai perhiasan atau membawa barang berharga ketika masuk rumah sakit, mintalah agar keluarga menyimpannya di rumah.
  2. Penyimpanan uang dan barang berharga pasien/ keluarga menjadi tanggungjawab pasien/ keluarga pasien sendiri. Jangan menyerahkan barang/ uang kepada orang/ petugas yang tidak jelas identitasnya/ tidak dikenal.
  3. TIDAK diperkenankan untuk membawa Peralatan Elektronika seperti Televisi, Tape Recorder, pemanas air, pemasak nasi, microwave dan peralatan listrik lainnya yang berpengaruh pada lonjakan beban serta instabilitas kelistrikan rumah sakit.


PERATURAN PARKIR KENDARAAN

  1. Pada prinsipnya parkir kendaraan pasien/ keluarga pasien/ pengunjung disediakan di lahan parkir Jl. Diponegoro dan Jl. Kutai dengan sistim elektronik (secure parking), dengan ketentuan:
    • Tarif parkir sesuai dengan ketentuan tarif yang diinformasikan di pintu masuk dan keluar area parkir.
    • Durasi/ lama parkir sampai dengan 18 jam/ lebih, akan dikenakan tarif khusus (tarif menginap).
    • Mohon maklum atas keterbatasan lahan parkir.
  2. KHUSUS fasilitas parkir di area parkir Jl.Ciliwung 42, hanya diperuntukkan untuk pasien yang dirawat di Maria 1 & Maria 2 kelas UTAMA-B s/d VIP-A, dengan ketentuan : berlaku untuk 1 (satu) Mobil dan batas parkir pukul 06.00 s/d 21.30 WIB (Tidak Menginap). Kartu free parking bisa diperoleh di bagian Administrasi dengan syarat menunjukkan STNK mobil.


KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUMAH SAKIT

  1. Rumah Sakit dilengkapi dengan sistim keamanan terpusat dengan ditunjang perangkat CCTV di beberapa area.
  2. Meskipun rumah sakit sudah mengupayakan sistim keamanan tersebut, namun karena rumah sakit merupakan area publik dan tidak semua orang yang datang dapat dipantau satu per satu, maka kehilangan atas uang dan/ barang berharga milik pasien / keluarga/ pengunjung menjadi tanggung jawab perseorangan. Rumah Sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.
  3. Keluarga, penjaga dan pengunjung pasien diharapkan ikut serta menjaga keamanan, kebersihan, kerapian, dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
  4. Apabila melihat orang/ barang/ hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi/ laporkan kepada perawat ruangan/ petugas sekuriti.


TATACARA PENGAJUAN KELUHAN

  1. Rumah sakit menyiapkan sarana untuk pasien dapat menyampaikan saran, keluhan/ komplain melalui petugas Customer Relation (CR) atau petugas di unit terkait tempat pasien dilayani
  2. Penyampainan saran, keluhan/komplain bisa dilakukan secara langsung, melalui kuesioner/kotak saran, telepon atau email.


INFORMASI, ANJURAN DAN LARANGAN LAINNYA

  1. Makanan pasien diberikan sesuai dengan standar gizi yang diperlukan. Bila hendak membawa makanan dari rumah/ luar, mohon konsultasikan terlebih dahulu kepada perawat/ dokter.
  2. Waktu kepulangan (check out) pada hari kerja (Senin-Sabtu), kecuali pasca bersalin bisa pulang pada hari minggu.
  3. Waktu kepulangan (check out) selambat-lambatnya pkl 12.00 WIB, kecuali karena menunggu menunggu visite dokter, hasil laboratorium atau hal lain yang ditetapkan bagian Administrasi. Jika melewati batas waktu tersebut akan diperhitungkan tambahan satu hari perawatan.
  4. Pada hari kepulangannya, pasien dan penjaga hanya mendapat makan pagi saja. Jika membutuhkan makan siang dapat menghubungi petugas ruangan dan akan dikenakan biaya tambahan.
  5. Demi kenyamanan pasien, maka proses mengantar atau mengambil perlengkapan/ kebutuhan pribadi pasien harap dilaksanakan pada waktu jam kunjung atau berkoordinasi dengan petugas ruang perawatan.
  6. Demi standarisasi mutu pelayanan, mohon agar perawatan/ pengobatan dipercayakan sepenuhnya kepada dokter/perawat dengan menggunakan obat/ perlengkapan/ peralatan medis yang telah disediakan rumah sakit. Pasien DILARANG menggunakan Alat Kesehatan Pribadi yang dibawa dari tempat lain, seperti Alat Saturasi O2, Alat Cek Gula Darah Portabel (BS Accutrend), Birocare, Kasur Listrik dan lain-lain. Termasuk pembelian obat yang bukan berasal dari Instalasi Farmasi rumah sakit. Risiko yang timbul atas penggunaan alat tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Rumah Sakit.
  7. Dengan mempertimbangkan bahaya penularan penyakit (infeksi virus, bakteri, jamur) dan zat-zat berbahaya yang terdapat di dalam rumah sakit maka bagi penjaga pasien/ pengunjung:
    • DILARANG menggunakan fasilitas RS yang diperuntukkan hanya bagi pasien. Misalnya alat makan/ minum, selimut, kamar mandi pasien, tempat tidur, termasuk tempat tidur kosong, dll.
    • DILARANG mencuci sendiri dan menjemur pakaian di area Rumah Sakit. Fasilitas Laundry disediakan rumah sakit.
    • DILARANG membawa alat tidur dari luar RS untuk digunakan pasien, seperti : Alas Tidur Lipat, Bantal/ Guling, Selimut, dll.
  8. Bagi pasien, keluarga pasien, dan pengunjung :
    • DILARANG mendokumentasikan/ memotret/ merekam proses tindakan medis/ keperawatan dengan cara apapun dan dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Rumah Sakit.
    • DILARANG merokok di area rumah sakit (termasuk di taman dan parkir). Ketentuan ini sesuai Perda Pemkot Surabaya No.5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa merokok dan kawasan terbatas merokok.
    • DILARANG membawa bahan berbahaya, narkoba dan senjata tajam ke dalam area rumah sakit.
    • DILARANG mengambil/ memindahkan/ melepas BARANG INVENTARIS di ruang perawatan tanpa seizin petugas.
    • DILARANG membuat gaduh/ berbuat onar di area rumah sakit.


SANKSI

Pelanggaran terhadap Tata Tertib Rawat Inap ini dapat dikenakan Sanksi Administratif, Sanksi Finacial dan/ atau Sanksi Pidana sesuai kebijakan manajemen rumah sakit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.