Suatu obat dapat memiliki lebih dari satu macam indikasi. Indikasi tersebut harus diuji secara klinis dan disetujui oleh badan pengawas obat setempat (BPOM). Penggunaan obat di luar ketentuan izin edar BPOM disebut dengan obat kategori off-label. Obat digunakan secara off-label karena biaya uji klinik besar, sehingga hanya beberapa indikasi yang didapatkan. Penggunaan obat off-label dapat berpotensi berbahaya karena efektivitasnya belum teruji secara klinis.